Bismillahirrahmanirrahiim

Penjelasan tentang pembagian jihad melawan orang-orang kafir dalam front fisik termasuk hal yang terpenting dalam masalah jihad ini. Telah tercatat dalam sejarah dari masa ke masa, kebanyakan orang yang salah melangkah dalam masalah jihad adalah disebabkan oleh ketidakpahaman mereka tentang pembagian jihad melawan orang-orang kafir di front fisik ini. Dan ini adalah suatu ketergelinciran yang sangat besar, padahal pembagian tersebut sangatlah jelas dalam buku-buku fiqih yang menerangkan tentang masalah jihad, dan pembicaraan para ulama dalam masalah jihad semenjak dahulu hingga sekarang tidak keluar dari pembagian tersebut. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 11 Safar 1430 H / 09-02-2009   

Secara umum, hukum asal dari jihad melawan orang-orang kafir adalah fardhu kifâyah. Makna fardhu kifayah yaitu apabila telah dikerjakan oleh jumlah yang cukup dari kaum muslimin, maka gugurlah dosa dari sebahagian yang lainnya. Demikian pendapat mayoritas ulama. [Selanjutnya]

(1) Comment    Read More    Update : 10 Safar 1430 H / 08-02-2009   

Diantara rahmat Allah yang sangat agung kepada manusia, dijadikannya syari’at Islam ini sebagai syari’at yang penuh dengan rahmat, kemurahan, dan kemudahan. Dan hal ini nampak jelas pada seluruh aturannya dan mewarnai prinsip-prinsip dasar dan cabang-cabang tuntunannya. Sepanjang perjalanan kehidupan manusia, Islam dikenal dengan sifat rahmat ini, dan Islam tetap akan menjadi rahmat bagi manusia pada segala keadaan, di setiap waktu dan tempat. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 10 Safar 1430 H / 07-02-2009   

Kejadian-kejadian dan aksi-aksi terorisme yang tengah menimpa manusia sangatlah banyak dan beraneka ragam sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diharapkan oleh para pelakunya guna meraih sasaran dan target mereka.

Namun menurut catatan sejarah dan berbagai kejadian yang melanda umat saat ini bahwa seluruh kejadian dan aksi tersebut tidaklah keluar dari dua perkara, [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 08 Safar 1430 H / 06-02-2009   

Tidaklah diketemukan definisi tentang terorisme dari kalangan ulama terdahulu. Hal tersebut disebabkan karena awal penggunaan terorisme dengan pengertian sekarang ini bermula dari ideologi Eropa pada masa revolusi Prancis tahun (1789-1794 M). Walaupun telah diketahui bahwa pada masa Yunani, Romawia dan abad pertama masehi telah tercatat beberapa kejadian terorisme.[1] [Selanjutnya]

(1) Comment    Read More    Update : 08 Safar 1430 H / 06-02-2009   

Jihad fii sabîlillâh dalam syari’at Islam, tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara :

Pertama : Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)

Kedua : Jihâdusy Syaithôn (Jihad melawan syaithôn)

Ketiga : Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)

Keempat : Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran) [Selanjutnya]

(1) Comment    Read More    Update : 08 Safar 1430 H / 05-02-2009   

Dalam pasal ini, kami ingin menegaskan beberapa prinsip penting berkaitan dengan jihad melawan orang kafir. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

Satu : Jihad memerangi musuh hanyalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, bukan tujuan utama. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 08 Safar 1430 H / 05-02-2009   

Meluruskan pemahaman tentang makna jihad adalah suatu keharusan pada masa ini, dimana berbagai kejadian yang melanda manusia, baik itu aksi-aksi peledakan, penculikan, pembajakan, kekerasan dan sebagainya, oleh para pelakunya dinamakan “Jihad” atau ditampilkan kepada publik dengan lebel jihad. Di versi lain, sejumlah manusia, ada yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan yang sama sekali tidak bersumber dari aturan jihad dalam syari’at. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 08 Safar 1430 H / 05-02-2009