
Diantara rahmat Allah yang sangat agung kepada manusia, dijadikannya syari’at Islam ini sebagai syari’at yang penuh dengan rahmat, kemurahan, dan kemudahan. Dan hal ini nampak jelas pada seluruh aturannya dan mewarnai prinsip-prinsip dasar dan cabang-cabang tuntunannya. Sepanjang perjalanan kehidupan manusia, Islam dikenal dengan sifat rahmat ini, dan Islam tetap akan menjadi rahmat bagi manusia pada segala keadaan, di setiap waktu dan tempat. [Selanjutnya]
Kejadian-kejadian dan aksi-aksi terorisme yang tengah menimpa manusia sangatlah banyak dan beraneka ragam sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diharapkan oleh para pelakunya guna meraih sasaran dan target mereka.
Namun menurut catatan sejarah dan berbagai kejadian yang melanda umat saat ini bahwa seluruh kejadian dan aksi tersebut tidaklah keluar dari dua perkara, [Selanjutnya]
Tidaklah diketemukan definisi tentang terorisme dari kalangan ulama terdahulu. Hal tersebut disebabkan karena awal penggunaan terorisme dengan pengertian sekarang ini bermula dari ideologi Eropa pada masa revolusi Prancis tahun (1789-1794 M). Walaupun telah diketahui bahwa pada masa Yunani, Romawia dan abad pertama masehi telah tercatat beberapa kejadian terorisme.[1] [Selanjutnya]
Jihad fii sabîlillâh dalam syari’at Islam, tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara :
Pertama : Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)
Kedua : Jihâdusy Syaithôn (Jihad melawan syaithôn)
Ketiga : Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)
Keempat : Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran) [Selanjutnya]
Dalam pasal ini, kami ingin menegaskan beberapa prinsip penting berkaitan dengan jihad melawan orang kafir. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Satu : Jihad memerangi musuh hanyalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, bukan tujuan utama. [Selanjutnya]
Meluruskan pemahaman tentang makna jihad adalah suatu keharusan pada masa ini, dimana berbagai kejadian yang melanda manusia, baik itu aksi-aksi peledakan, penculikan, pembajakan, kekerasan dan sebagainya, oleh para pelakunya dinamakan “Jihad” atau ditampilkan kepada publik dengan lebel jihad. Di versi lain, sejumlah manusia, ada yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan yang sama sekali tidak bersumber dari aturan jihad dalam syari’at. [Selanjutnya]
Syari’at Islam telah menerangkan jalan yang sangat jelas dan terang. Tiada kewajiban atas kaum muslimin kecuali hanya sekedar mengikuti jalan Islam, mencontoh dan menjalankan tuntunannya. Karena jelasnya jalan Islam ini, sehingga Allah Jalla wa ‘Azza memerintah Nabi-Nya untuk menyatakan kepada manusia apa yang tertera dalam firman-Nya,
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah ke (jalan) Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.” (QS. Yusuf : 108) [Selanjutnya]
Sudah merupakan ciri syari’at Islam dan menjadi kebanggaan umat Islam, sempurna dan lengkapnya segala tuntunan agama mereka.
Allah Jalla Dzikruhu telah menerangkan dalam firman-Nya,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS. Al-Ma`idah : 3) [Selanjutnya]