Bismillahirrahmanirrahiim

Telah merupakan hal yang dimaklumi dari kaidah agama kita bahwa syari’at Islam ini datang untuk mewujudkan segala mashlahat atau menyempurnakannya, menghilangkan segala madharat atau menguranginya. Hal ini adalah karakteristik Islam yang sangat agung dan penuh dengan keistimewaan. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 18 Safar 1430 H / 16-02-2009   

Berlaku adil adalah salah satu prinsip Islam yang dijelaskan dalam berbagai nash ayat maupun hadits. Prinsip ini benar-benar merupakan akhlak mulia yang sangat ditekankan dalam syari’at Islam, sehingga wajar kalau tuntunan dan aturan agama semuanya dibangun di atas dasar keadilan dan seluruh lapisan manusia diperintah untuk berlaku adil. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 16 Safar 1430 H / 14-02-2009   

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Muhammad Âlu Syaikh

Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Âlu Syaikh sebagai Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia, ketua Hai’ah Kibâr Ulamâ` (lembaga ulama besar) dan ketua Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1422 H bertepatan tanggal 15 September 2001 M mengeluarkan fatwa yang dimuat oleh harian Ar-Riyadh dengan nash sebagai berikut : [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 16 Safar 1430 H / 13-02-2009   

Adapun syarat kedua, yaitu mempunyai kekuatan,

Hal tersebut merupakan perkara yang telah dimaklumi dalam nash-nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Sebagaimana dalam firman-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!” (QS. An-Nisâ` : 71) [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 14 Safar 1430 H / 12-02-2009   

Dinul Islam adalah syari’at yang pertengahan di atas jalan yang lurus. Tidaklah dikenal dalam syari’at Islam pembenaran terhadap sikap ekstrim dan tidak pula ada sikap menyepelekan tuntunan maupun aturan syari’at. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 14 Safar 1430 H / 11-02-2009   

Tidaklah diragukan bahwa siapa yang membaca dan memahami pembahasan-pembahasan yang telah lalu seputar keindahan Islam dan tuntunan syari’at dalam masalah jihad, maka ia akan dapat menarik kesimpulan pasti dan meyakinkan bahwa terorisme dengan makna yang banyak dibicarakan saat ini adalah sesuatu hal yang diharamkan dan tercela dalam pandangan syari’at Islam. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 12 Safar 1430 H / 10-02-2009   

Penjelasan tentang pembagian jihad melawan orang-orang kafir dalam front fisik termasuk hal yang terpenting dalam masalah jihad ini. Telah tercatat dalam sejarah dari masa ke masa, kebanyakan orang yang salah melangkah dalam masalah jihad adalah disebabkan oleh ketidakpahaman mereka tentang pembagian jihad melawan orang-orang kafir di front fisik ini. Dan ini adalah suatu ketergelinciran yang sangat besar, padahal pembagian tersebut sangatlah jelas dalam buku-buku fiqih yang menerangkan tentang masalah jihad, dan pembicaraan para ulama dalam masalah jihad semenjak dahulu hingga sekarang tidak keluar dari pembagian tersebut. [Selanjutnya]

(0) Comments    Read More    Update : 11 Safar 1430 H / 09-02-2009   

Secara umum, hukum asal dari jihad melawan orang-orang kafir adalah fardhu kifâyah. Makna fardhu kifayah yaitu apabila telah dikerjakan oleh jumlah yang cukup dari kaum muslimin, maka gugurlah dosa dari sebahagian yang lainnya. Demikian pendapat mayoritas ulama. [Selanjutnya]

(1) Comment    Read More    Update : 10 Safar 1430 H / 08-02-2009