
Uraian-uraian yang akan disebutkan, adalah kami simpulkan dari berbagai jasa ulama zaman ini dalam menanggulangi masalah terorisme, baik itu berupa karya tulis, ceramah ilmiyah maupun yang lainnya.
Sebab Pertama : Jauh dari tuntunan syari’at Allah.
Menjauh dan berpaling dari syari’at Islam adalah sebab kebinasaan dan kesengsaraan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thôhâ : 123-124) [Selanjutnya]
Sudah merupakan tabiat manusia -khususnya orang yang bergerak di bidang pemberitaan- untuk antusias menanggapi kejadian yang mengagetkan dan menggemparkan mereka. Tak ayal lagi, berbagai komentar dan pernyataan terlontar pasca kejadian-kejadian tersebut. Di antara mereka ada yang mengutuk, ada yang benci dan ada pula yang mendukung. Sejumlah analisa akan bahaya yang muncul dari perbuatan tersebut dilansir di berbagai mass media, forum diskusi, seminar dan lain-lainnya. [Selanjutnya]
Orang kafir dalam syari’at Islam terbagi empat :
Pertama : Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. [Selanjutnya]
Berikut ini akan kami terangkan beberapa dasar dan akar pemikiran Imam Samudra yang mewarnai berbagai kesalahan dan kesesatan yang terdapat dalam bukunya “Aku Melawan Teroris”.
Dan penjelasan tentang dasar dan akar kesesatan ini kami mengharapkan dari para pembaca untuk memperhatikannya secara cermat dan menumbuhkan kehati-hatian dalam diri agar tidak terjatuh dalam hal-hal yang seperti itu. Karena akar dan dasar kesesatan tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok dasar kesesatan sejumlah kelompok menyimpang dari masa ke masa. [Selanjutnya]
Fatwa Syaikh Ibnu Bâz seputar peledakan yang terjadi di Makkah tahun 1409 H
Mufti Saudi Arabia yang terdahulu, Syaikh ‘Abdul Azîz bin Bâz rahimahullâh, memberikan fatwa menyikapi kejadian tersebut dengan nash sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sesungguhnya alam Islam telah mengingkari apa yang terjadi di Makkah Al-Mukarromah berupa aksi peledakan pada sore kamis tanggal 7/2/1409 H, dan menganggapnya sebagai suatu pelanggaran yang sangat besar dan kemungkaran yang sangat keji, karena telah membuat takut para jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji di rumah Allah yang terhormat, mengacaukan keamanan dan telah melanggar kehormatan negeri harom (Makkah), serta telah menzholimi hamba-hamba Allah. [Selanjutnya]
Keputusan Tentang Peledakan Yang Terjadi di Kota Khobr, Propinsi Bagian Timur.
الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مَنْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ, وَبَعْدُ :
Sesungguhnya Majelis Hai`ah Kibârul ‘Ulamâ` negara Kerajaan Arab Saudi dalam sidang istimewa yang kesepuluh yang dilangsungkan di kota Thô`if pada hari Sabtu 13/2/1417 H (29/6/1996 M) mengetengahkan masalah peledakan di Kota Khobr, Propinsi Bagian Timur, yang terjadi pada hari Selasa 9/2/1417 H (25/6/1996 M) serta apa-apa yang terjadi karenanya berupa pembunuhan, penghancuran, ketakutan dan berbagai derita yang menimpa banyak kaum muslimin dan selainnya. [Selanjutnya]
Berikut ini, beberapa nash ucapan Imam Samudra yang menggambarkan paham keislamannya.
Nash Pertama
Berkata Penulis dalam bukunya ‘Aku Melawan Teroris’, “Sekarang, akan kupaparkan metode yang kutempuh dalam memahami Islam setelah mempelajari serba sedikit.” [1]
Tanggapan
Perlu diketahui bahwa berbicara dalam suatu permasalahan tanpa ilmu adalah suatu hal yang sangat terlarang dalam syari’at kita. Karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isrô` : 36) [Selanjutnya]
Jihad melawan orang-orang kafir jenis kedua : Jihad mudafa’ah atau jihad daf’iy (jihad membela atau melindungi diri).
Yaitu apabila kaum kuffar menyerang kaum muslimin atau mengepung negeri kaum muslimin. Maka wajib atas kaum muslimin untuk membela diri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa 28/358-359 mengatakan, “Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menghadapi mereka adalah wajib atas orang-orang yang diserang langsung, dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: [Selanjutnya]