Orang kafir dalam syari’at Islam terbagi empat :

Pertama : Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. Read the rest of this entry »

(0) Comments    [Selanjutnya]    Update : 09 Rabiul Awal 1430 H / 05-03-2009   

Jihad melawan orang-orang kafir jenis kedua : Jihad mudafa’ah atau jihad daf’iy (jihad membela atau melindungi diri).

Yaitu apabila kaum kuffar menyerang kaum muslimin atau mengepung negeri kaum muslimin. Maka wajib atas kaum muslimin untuk membela diri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa 28/358-359 mengatakan, “Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menghadapi mereka adalah wajib atas orang-orang yang diserang langsung, dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: Read the rest of this entry »

(0) Comments    [Selanjutnya]    Update : 01 Rabiul Awal 1430 H / 27-02-2009   

Adapun syarat ketiga, yaitu harus ada negara atau wilayah kekuasaan,

Hal ini nampak dari beberapa keterangan yang telah lalu bahwa kewajiban jihad secara fisik terhadap kaum muslimin adalah setelah terbentuknya negara Islam di Madinah dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam adalah pemimpin mereka. Read the rest of this entry »

(0) Comments    [Selanjutnya]    Update : 19 Safar 1430 H / 17-02-2009   

Adapun syarat kedua, yaitu mempunyai kekuatan,

Hal tersebut merupakan perkara yang telah dimaklumi dalam nash-nash Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Sebagaimana dalam firman-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!” (QS. An-Nisâ` : 71) Read the rest of this entry »

(0) Comments    [Selanjutnya]    Update : 14 Safar 1430 H / 12-02-2009   

Penjelasan tentang pembagian jihad melawan orang-orang kafir dalam front fisik termasuk hal yang terpenting dalam masalah jihad ini. Telah tercatat dalam sejarah dari masa ke masa, kebanyakan orang yang salah melangkah dalam masalah jihad adalah disebabkan oleh ketidakpahaman mereka tentang pembagian jihad melawan orang-orang kafir di front fisik ini. Dan ini adalah suatu ketergelinciran yang sangat besar, padahal pembagian tersebut sangatlah jelas dalam buku-buku fiqih yang menerangkan tentang masalah jihad, dan pembicaraan para ulama dalam masalah jihad semenjak dahulu hingga sekarang tidak keluar dari pembagian tersebut. Read the rest of this entry »

(0) Comments    [Selanjutnya]    Update : 11 Safar 1430 H / 09-02-2009   

Secara umum, hukum asal dari jihad melawan orang-orang kafir adalah fardhu kifâyah. Makna fardhu kifayah yaitu apabila telah dikerjakan oleh jumlah yang cukup dari kaum muslimin, maka gugurlah dosa dari sebahagian yang lainnya. Demikian pendapat mayoritas ulama. Read the rest of this entry »

(1) Comment    [Selanjutnya]    Update : 10 Safar 1430 H / 08-02-2009   

Jihad fii sabîlillâh dalam syari’at Islam, tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara :

Pertama : Jihâdun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)

Kedua : Jihâdusy Syaithôn (Jihad melawan syaithôn)

Ketiga : Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munâfiqîn)

Keempat : Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât (Jihad menghadapi orang-orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran) Read the rest of this entry »

(1) Comment    [Selanjutnya]    Update : 08 Safar 1430 H / 05-02-2009   

Dalam pasal ini, kami ingin menegaskan beberapa prinsip penting berkaitan dengan jihad melawan orang kafir. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

Satu : Jihad memerangi musuh hanyalah salah satu sarana dan dakwah untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, bukan tujuan utama. Read the rest of this entry »

(0) Comments    [Selanjutnya]    Update : 08 Safar 1430 H / 05-02-2009