
Hadirilah Dialog Terbuka : MENDUDUKKAN PERMASALAHAN JIHAD & TERORISME.
Pembicara : Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain (Penulis buku Antara Jihad & Terorisme) & Al-Ustadz ‘Abdul Barr Kaisenda (Pengasuh Radio An-Nash Jakarta)
Waktu : Sabtu, 1 Dzulhijjah 1432 H/29 Oktober 2011 (Pkl 08:00 – 14:00 WIB)
Tempat : Gedung IPHI Baron, Surakarta
Informasi :
- Ibnu Syamsuri : 081393747252
- Abu Hanifah : 08986602381
Dalam bab ini, akan diuraikan beberapa catatan berkaitan dengan pemahaman Imam Samudra terhadap jihad. Dan hal ini termasuk masalah prinsip yang merupakan dasar kekeliruan Imam Samudra dalam bukunya.
1. Kekeliruan Seputar Definisi Jihad
Berkata penulis, “
Pengertian Jihad
Dari segi bahasa (etimologi), secara simpel jihad berarti bersungguh-sungguh, mencurahkan tenaga untuk mencapai satu tujuan. Dalam hal ini, seseorang yang bersungguh-sungguh dalam mencari jejak bisa dikategorikan jihad.
Dari segi istilah, jihad berarti bersungguh-sungguh memperjuangkan hukum Allah, mendakwahkannya serta menegakkannya. [Selanjutnya]
Sebelas : Meluruskan istilah-istilah syari’at yang kerap disalahpahami, seperti pengertian Imamah, ‘Imarah, Bai’at, negeri Islam, negeri kafir, ‘Uhud (perjanjian) dan yang semisalnya.
Istilah-istilah di atas termasuk istilah yang banyak digunakan oleh orang-orang yang terjerumus dalam garis ekstrim. Dan tidak diragukan bahwa menyelewengkan istilah-istilah tersebut dari hakikatnya akan melahirkan berbagai macam kerusakan dan kehancuran bagi umat. [Selanjutnya]
Enam : Berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
Sudah merupakan tabiat dari kehidupan bahwa manusia sangatlah butuh kepada suatu aturan dalam kehidupan mereka agar terbentuk kehidupan yang seimbang dan sejahtera, tanpa ada kekurangan dan kejelekan yang membahayakan mereka. Maka dari hikmah dan rahmat Allah Jalla wa ‘Alaa, diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab suci guna mewujudkan kemashlahatan untuk manusia pada perkara dunia maupun akhirat mereka. [Selanjutnya]
Tiga : Komitment terhadap Jama’ah kaum muslimin dan Imam mereka.
Jama’ah kaum muslimin adalah kaum muslimin dibawah kepemimpinan seorang Imam (penguasa) muslim dalam sebuah negara.
Dan sudah merupakan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta‘ala bahwa letak kebahagiaan dan kesejahteraan manusia adalah bila mereka bersatu di bawah seorang pemimpin, yang tanpa hal tersebut pasti akan berlaku hukum rimba, dimana yang lemah menjadi mangsa yang kuat. Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan, [Selanjutnya]
Berikut ini, kami akan mengetengahkan kepada para pembaca, beberapa solusi yang merupakan dasar-dasar penting dalam menanggulangi masalah terorisme dan bagaimana cara menjaga negara dan masyarakat dari bahaya terorisme tersebut. [Selanjutnya]
Lima Belas : Menjadikan orang-orang yang komitmen terhadap agamanya sebagai bahan cercaan dan celaan.
Karena perbuatan sebagian orang, akhirnya sejumlah tuntunan syari’at dan orang-orang yang menerapkannya menjadi dihinakan. Sehingga orang yang berjenggot, laki-laki yang memakai pakaian di atas mata kaki, berpakaian islamy dan seterusnya, di kalangan sejumlah manusia telah menjadi tanda dan ciri tersendiri sebagai para teroris. [Selanjutnya]